Thursday, June 2, 2011

IQRAR (PENGAKUAN)

         Iqrar menurut arti bahasanya adalah "menetapkan"; Menurut Syara' yaitu: Memberitahukan hak seseorang atas dirinya; iqrar disebut pula dengan "I'tiraf".
         Iqrar dari seorang mukallaf dalam keadan merdeka (tidak terpaksa) adalah dapat diterima (maksudnya diterima dengan syah). Maka iqrar anak kecil, orang gila, dan orang yang dipaksa iqrar dengan tidak semestinya - misalnya dipukul kalau tidak mau iqrar-,adalah tidak bisa diterima.
        Adapun orang yang dipaksa untuk berkata benar, misalnya dipukul agar berkata benar dalam suatu perkara yang ia curigainya, maka iqrarnya yang diucapkan sewaktu dipukul atau sesudahnya adalah syah diterima, dengan ada kemusykilan yang kuat mengenai hukumnya, dan lebih-lebih jika orang yang dipaksa itu mengetahui bahwa mereka(para pengusut) tidak akan selesai memukul kecuali dia beriqrar misalnya dengan "Saya mengambil".

Sumber : Terjemah FAT-HUL MU'IN
Read more »»